Sebelum mengikuti pelatihan Bapak/ibu guru harus tau ciri-ciri sertifikat yang di Jamin bisa diterima di pengelolaan kinerja sebagai bukti dukung RHK (Rencana Hasil kerja).
Bapak/ibu guru bisa bayangkan bagaimana jadinya ketika sudah
cape-cape mengikuti pelatihan ternyata sertifikat bapak/ibu guru tidak diterima
dan tidak bisa menjadi bukti dukung di Rencana Hasil Kerja Bapak/ibu guru.
Untuk itu, Bapak/ibu guru jangan sembarangan mengikuti
pelatihan yang tidak tahu sumbernya yang bertebaran di sosial media.
Karena saat ini maraknya link-link pelatihan dan webinar
yang menjanjikan sertifikat pelatihan yang satu kali duduk sudah dapat sertifikat.
Ditambah lagi banyaknya keluhan teman-teman di grup whatsapp yang mengalami penipuan lantaran mengklik link yang tidak ditau sumbernya.
Karena penipu tidak membutuhkan waktu banyak untuk meretas data-data Bapak/ibu guru, untuk itu selalu hati-hati agar apa yang dialami Bapak/ibu guru tidak terulang lagi.
Oleh karena itu Bapak/ibu guru harus memahami dan mencermati
ciri-ciri sertifikat yang dijamin diterima di pengelolaan kinerja atau bisa
menjadi bukti dukung di RHK Bapak/ibu guru.
Berikut ciri-ciri sertifikat yang yang diterima
dipengelolaan kinerja di PMM Jenis Dokumen
- Dokumen RPP/Modul Ajar
- Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi
- Bukti Dukung Tugas Tambahan
Dokumen RPP/Modul
Ajar
Guru akn diminta untuk mengunggah dokumen RPP/Modul ajar pada tahap pengumpuan dokumen persiapan.
Guru dapat mengunggah Dokumen RPP/Modul Ajar yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah.
Format yang dapat diunggah adalah pdf dengan Batasan ukuran maksimal 10 MB.
Dokumen ini dirancang untuk memberikan panduan kepada guru
dalam melaksanakan persiapan pembelajaran
Bukti Dukung
Pengembangan Kompetensi
Guru akan diminta untuk mengunggah bukti pengembangan
Kompetensi pada pelaksanaan kinerja.
Format yang dapat di unggah adalah PDF dengan Batasan ukuran
maksimal 10 MB.
Bukti dukung Yang diunggah dapat berupa Bukti Karya yang
telah dipublikasikan di Platform Merdeka Mengajar.
Sesuai peratuan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Sertifikat yang dapat digunakan sebagai bukti dukung pada
Pengelolaan Kinerja adalah sertifikat yang didapatkan atau dihasilkan selama
periode 6 bulan yang sama pada saat Pelaksaan Kinerja berlangsung.
Bukti Dukung Tugas
Tambahan
Bapak/ibu Guru juga diminta mengunggah bukti dukung Tugas
Tambahan Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan Batasan ukuran maksimal
10 MB.
Bukti Dukung yang diunggah adalah surat kerja tugas beserta
dengan surat laporan tugas pelaksanaan yang diberikan oleh atasan untuk
melaksanakan tugas tambahan.
Dan perlu diketahui, bahwa guru bisa memilih lebih dari satu tugas tambahan berdasarkan SK atau surat tugas Yang telah diberikan.
Kemudian dokumen diunggah berupa SK atau surat tugas beserta
dengan laporan tugas pelaksanaan dalam satu file dengan format PDF.
Sebagai saran alangkah baiknya melaksanakan pelatihan yang ada di Platform Merdeka Mengajar. Bapak/ibu guru bisa memilih pelatihan dengan judul yang bermacam-macam, Semoga bermanfaat untuk Bapak/ibu guru.***
0 Komentar