Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen sebagai bentuk Bukti Dukung dalam Pengelolaan Kinerja. Salah satunya adalah bukti Tugas Tambahan yang berupa surat tugas dan laporan.
Dokumen bukti dukung yang diunggah dalam format PDF tidak
melebihi 10 MB.
Tugas tambahan sudah tersedia di E Kinerja berbasis PMM,
guru tinggal memilih sesuai tugasnya.
Format laporan dan rincian tugas yang dilaporkan apakah ada rujukannya? Jangan cemas tulisan ini akan mengulasnya.
E Kinerja saat ini merupakan cerminan aktifitas guru dalam menjalankan tugas keseharian. Tugas tambahan yang diberikan guru telah diatur dalam permendikbud nomor 15 tahun 2018.
Permendikbud tersebut tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Permendikbud yang keluar pada masa Mendikbud Muhadjir Efendy
dan telah merinci tugas-tugas yang harus dilaksanakan berikut bentuk bukti
fisiknya.
Berikut ini penjelasannya sebagai contoh diambil dua tuga tambahan yakni guru sebagai wali kelas dan guru sebagai Pembina ekstrakurikuler.
Tertulis bahwa tugas tambahan sebagai wali kelas adalah;
1. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
2. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
3. menyelenggarakan administrasi kelas.
4. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
5. membuat catatan khusus tentang peserta didik;
6. mencatat mutasi peserta didik;
7. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
9. menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;
Bukti Fisik sebagai laporan tugasnya berupa;
- surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah
- program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah
Berdasarkan uraian tugas dan bukti fisiknya guru tinggal
memenuhi dan menyusun laporan.
Format laporan dapat menyesuaikan dengan jenis kegiatannya.
Bidang tugas tambahan lainnya seperti Pembina Ekstrakurikuler, dengan rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
- melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
- melatih langsung peserta didik;
- mengevaluasi program ekstrakurikuler;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Tugas tambahan lain yang dapat disesuaikan guru diantaranya, pembina OSIS; Pembina ekstrakurikuler; koordinator pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
Selanjutnya adalah,Guru piket; ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), penilai kinerja Guru,.
Tugas tambahan yang dapat diambil selain di satuan Pendidikan ada dua yakni pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau tutor pada pendidikan jarak jauh Pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Seluruh tugas tambahan di atas sudah
diuraikan kelengkapan bukti fisiknya. Guru tinggal mengikuti uraian yang ada
dan Menyusun laporannya.
Laporan dapat berupa
keterlaksanaan tugas, daftar hadir dan disertai foto kegiatan.
Format laporan dapat disepakati di satuan Pendidikan kesepakatan Bersama antar guru dan kepala sekolah, jika belum ada format baku.
Dengan mengikuti ketentuan yang ada di permendikbud nomor 15 tahun 2018 memudahkan guru untuk memenuhi sesuai yang ada di E Kinerja.***
0 Komentar